
PENGERTIAN WARISAN, adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas
segala sesuatu baik harta maupun tanggungan dari orang yang telah
meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup. Sedangkan yang
disebut harta waris, adalah sisa dari kekayaan si mati dipotong untuk;
- Menzakati harta yang ditinggalkan si mayat
- Membiayai pengurusan mayat -- mulai dari pembelian kain kafan, nisan, penggalian kubur dan lain-lain -- sampai pemakamannya; Sabda Rasulullah saw. "Kafanilah olehmu mayat itu dengan dua kain ihramnya." (H.R. Jama'ah Ahli Hadist)
- Melunasi hutang-hutang si mayat, apabila ia memiliki hutang
- Memenuhi wasiat si mayat, jika ia berwasiat yang besarnya tidak lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggalkannya. Firman Allah SWT; "Pembagian harta pusaka itu sesudah dipakai memenuhi wasiat si mayat dan sesudah dibayarkan hutangnya." (Q.S An-Nisa; 11).






Posting Komentar