SEKALIPUN manusia diciptakan untuk menjadi Khalifah di muka bumi
ini, namun karena sifatnya yang lemah, manusia tidak pernah terlepas
dari berbuat salah dan dosa, kecuali orang-orang yang selalu beriman dan
senantiasa mendapat petunjuk dari Allah SWT. Beraneka ragam kesalahan
dan dosa yang diperbuat oleh manusia. Berikut beberapa dosa dan ancaman
hukumannya, dengan harapan dapatlah kiranya menjadi bahan renungan kita
agar tidak melakukannya.
A. Syirik
Syirik adalah tindakan mempersekutukan Allah SWT, sedangkan pelakunya
disebut "Musyrik". Syirik termasuk dosa besar. Firman Allah SWT.
"Sesungguhnya memperesekutukan Allah SWT adalah kezaliman yang besar." (Q.S. Luqman; 13).
Dan orang Islam yang meninggal dunia dalam keadaan musyrik (belum
sempat bertaubat), tidak akan mendapat ampunan dari Allah SWT. Firman
Allah SWT.
"Sesungguhnya Allah SWT tidak akan mengampuni dosa syirik." (Q.S. An Nisa'; 48).
Beberapa hal dan perbuatan syirik, antara lain;
- Dukun yang mengaku bisa merubah nasib manusia, dan menolak
malapetaka. Tindakan si dukun dan orang yang percaya padanya tergolong
syirik.
- Ahli perbintangan atau peramal yang menghitung keberuntungan
seseorang berdasarkan angka-angka atau peredaran bintang. Tindakan
peramal dan orang yang mempercayainya tergolong syirik. Termasuk dalam
hal ini adalah mempercayai ramalan bintang yang ada di media massa baik
koran maupun majalah.
- Mempercayai benda-benda pusaka sebagai penolak segala musibah atau
memberi kekuatan bagi yang memilikinya, juga termasuk perbuatan syirik.
- Ziarah kubur yang bertujuan meminta berkah kepada orang yang telah meninggal dunia, juga termasuk perbuatan syirik.
Mengapa keempat perbuatan tersebut di atas tergolong syirik?. Sebab
sesungguhnya hanya Allah SWT yang berhak dan kuasa menetapkan hidup dan
mati, jodoh, dan keberuntungan seseorang.
B. Murtad (Riddah)
Pemeluk agama Islam yang keluar atau beralih memeluk agama lain atau
menjadi atheis (menyatakan tak ber-Tuhan) dinamakan Murtad. Murtad
tergolong dosa besar dan tak akan memperoleh ampunan dari Allah SWT,
kecuali kemurtadannya dipaksa oleh keadaan sedangkan hatinya tetap
beriman kepada Allah SWT. Firman Allah SWT.
"Barangsiapa yang kafir
kepada Allah SWT sesudah beriman, ia mendapat kemurkaan Allah. Kecuali
orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia
tidak berdosa). Akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk
kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar." (Q.S. An Nahl; 106).
"Barang
siapa yang murtad di antara kamu, lalu mati dalam kekafiran, maka
mereka itulah yang sia-sia amalanya di dunia dan di akhirat. Mereka
itulah penghuni neraka serta kekal di dalamnya."
Sesama muslim kita wajib menasihati orang yang murtad supaya segera
bertobat. Namun jika sampai tiga hari orang tersebut tetap murtad, kita
boleh membunuhnya. Sabda Rasulullah saw. "
Seseorang Islam haram
dibunuh, kecuali ada salah satu di antara tiga sebab, yakni; 1. Berbuat
zina muhshan; 2. Membunuh orang lain; 3. Meninggalkan agamanya atau
memisahkan diri dari iman." (
H.R. Bukhari dan Muslim).
C. Mendurhakai Ibu-Bapak
Memuliakan ibu-bapak dalam syariat Islam merupakan suatu kewajiban, dan
itu sangat rasional mengingat pengorbanan mereka kepada anak-anaknya
yang luar biasa. Betapa tidak! Demi anak orang tua siap mempertaruhkan
segalanya. Oleh karenanya, berperilaku kasar -- memaki, membentak, dan
mengancam -- terhadap ibu-bapak dalam Islam tergolong dosa besar. Firman
Allah SWT. "
...sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada
ibu-bapakmu perkataan "ah!" atau "hus!". Janganlah kamu membentak
mereka, dan ucapkanlah kepada mereka ucapan yang mulia." (Q.S. Al Isra; 23).
Ketinggian kedudukan ibu-bapak dalam agama Islam, tersurat juga dalam Sabda Rasulullah saw.
"Keridlaan Allah SWT dalam keridlaan ibu-bapak, dan kemurkaan Allah SWTdalam kemurkaan ibu-bapak." (H.R. Tirmizi). Dalam pidatonya dihadapan kaum Anshor dan Muhajirin pun Rasulullah saw mengingatkan masalah kewajiban menghormati ibu-bapak.
"Wahai
para Muhajirin dan warga Anshar. Barangsiapa memuliakan istrinya di
atas kemuliaan ibunya, maka Allah, malaikat dan manusia melaknatnya.
(Selain itu), Allah tidak menerima kebajikannya, sampai ia bertobat
kepada Allah SWTserta berbuat baik dan memohon keridlaan kepada ibunya."
(H.R. Tirmizi).
D. Saksi Palsu
Orang yang menjadi saksi (memberikan saksi) palsu atau bersumpah palsu,
dalam Islam termasuk dosa besar. Oleh karena ia mengutarakan kebohongan
yang dapat merusak akhlak manusia dan menghancurkan nilai-nilai keadilan
serta sangat merugikan sesamanya. Allah SWT melarang umat Islam berbuat
yang demikian.
"Jauhilah perkataan-perkataan dusta." (Q.S. Al Hajj; 30). Tentang hukuman para saksi palsu di akhirat kelak, diterangkan oleh Rasulullah saw.
"Tiada melangkah kedua kaki saksi palsu pada hari kiamat nanti, sampai api neraka membakarnya." (H.R. Ibnu Majah dan Hakim).
E. Meninggalkan Shalat
Setiap muslim dituntut menjalankan sesuatu yang diwajibkan, dan
meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan dalam syariat Islam. Apabila
salah satu dari yang diwajibkan atau yang diharamkan itu dilanggar,
maka dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim adalah
shalat wajib yang lima waktu. Dengan demikian jika meninggalkan shalat
wajib, maka terhitung dosa. Firman Allah SWT.
"Sesungguhnya shalat itu kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman." (Q.S.An Nisa; 100). Sabda Rasulullah saw.
"Perbedaan antara hamba Allah dengan orang kafir, adalah meninggalkan shalat." (H.R. Muslim).
Orang yang yang meninggalkan shalat dibagi dalam dua golongan;
- Mereka yang ingkar (membantah tanpa sebab), dianggap kafir atau sama
dengan murtad. Orang yang demikian berarti mendustakan Allah SWT dan
Rasul-Nya. Ia wajib dihukum mati tanpa dimandikan dan dishalati serta
tidak dimakamkan dikuburan orang-orang Islam.
- Mereka meninggalkan shalat karena malas, wajib disuruh bertobat.
Bila tidak bersedia, atasnya dikenakan hukuman mati juga. Hukuman mati
itu hanya sebagai siksa. Dengan demikian ia masih dianggap Islam, berhak
dimandikan, dishalati dan dimakamkan di kuburan orang-orang Islam.
Azab yang akan menimpa setiap muslim yang meninggalkan shalat, di dunia ini adalah;
1. Allah SWT mencabut cahaya keimanan dari wajahnya
2. Allah SWT menghilangkan berkah dari segala usaha dan rejekinya
3. Kehidupan sering didera gelisah, bahkan stres
4. Hatinya amat mencintai duniawi serta panjang angan-angan.
F. Tidak Membayar Zakat
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Hukum mengeluarkan zakat sama
dengan hukum mendirikan shalat, yakni wajib bagi setiap muslim. Firman
Allah SWT.
"Dirikanlah shalat dan keluarkanlah zakat, dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku" (Q.S Al Baqarah; 43).
Tujuan zakat, selain menyantuni orang-orang yang berhak menerimanya juga
untuk menghapus jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, serta --
yang tidak kalah pentingnya -- adalah membersihkan harta yang kita
dapatkan, oleh karena dari setiap rejeki yang kita peroleh, terdapat hak
untuk si miskin. Firman Allah SWT.
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin." (Q.S. Adz Dzariyaat; 19).
Tidak mau mengeluarkan zakat termasuk berbuat dosa, karena mengingkari
perintah Allah SWT. Ancaman hukumnya bagi orang yang tidak mengeluarkan
zakat, akan dilaknat oleh Allah SWT sebagaiman Qarun dan Fir'aun yang
dalam sejarah terkenal sebagai orang yang ingkar kepada Allah SWT.
G. Memakan Harta Anak Yatim
Memelihara anak yatim dan menyelamatkan harta bendanya, dalam syariat
Islam merupakan kewajiban kolektif. Sehingga apabila ada anak yatim yang
hidup terlantar, umat Islam yang berada di sekitarnya termasuk
orang-orang yang mendustakan agama. Firman Allah SWT.
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? itulah orang yang menghardik anak yatim." (Q.S. Al Maa-un; 1-2). Sabda Rasulullah saw.
"Santunilah
anak-anak yatim, serta usaplah kepala mereka dan berilah makanan
seperti yang engkau makan, niscaya hati engkau menjadi lembut dan hajat
engkau akan terpenuhi."
Yang dimaksud memelihara anak yatim, adalah merawat dan memenuhi
kebutuhannya sehari-hari, serta mendidiknya. Apabila anak yatim tersebut
mempunyai harta benda peninggalan orang tuanya, orang yang memelihara
boleh memanfaatkan harta benda tersebut sebatas untuk memenuhi kebutuhan
si anak yatim. Kelak jika si anak telah dewasa, maka harta bendanya
yang masih tersisa harus diserahkan kepadanya. Sebaliknya jika orang
yang memelihara anak yatim tersebut turut makan hartanya, maka
sesungguhnya ia telah berbuat zalim. Firman Allah SWT.
"Sesungguhnya
orang-orang yang memekan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya
mereka telah menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam
api yang menyala-nyala (neraka)." (Q.S. An Nisa; 10). Sabda Rasulullah saw.
"Allah
membangkitkan suatu kaum dari kuburan mereka dengan bara api dari perut
mereka dan mulut-mulut mereka menyemburkan api neraka, oleh karena
mereka memakan harta anak yatim." (H.R. Abu Hurairah r.a).
H. Pembunuhan
Membunuh termasuk dosa besar. Sedemikian keji perbuatan tersebut, sehingga Allah SWT mengancam.
"Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu melakukan qisas (balasan
yang sama dengan perbuatan) oleh sebab membunuh orang." (Q.S. Al Baqarah; 178). Hukuman tersebut diperberat lagi, apabila yang dibunuh seorang mukmin. Firman Allah SWT.
"Barangsiapa
membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka
Jahanam dan kekallah ia di dalamnya. Allah murka kepadanya serta
mengutukinya dan menyediakan siksa yang berat."
Islam membagi tindak pembunuhan dalam tiga macam, yakni;
1. Sengaja, berarti telah direncanakan, si pembunuh wajib
di qisas (dibunuh pula). Kecuali apabila dia dimaafkan oleh pihak
keluarga orang yang dibunuh dengan memberi ganti rugi materi atau
lainnya. Diberlakukannya qisas oleh Allah SWT semata-mata guna menjaga
keselamatan dan ketentraman umum. Firman Allah SWT. "Dengan
diberlakukannya hukum qisas, kamu dapat hidup. Hai orang-orang yang
berakal, mudah-mudahan kamu takut (melakukan pembunuhan)."
(Q.S. Al Baqarah;179).
2. Tidak sengaja membunuh. Hukumannya, pihak keluarga orang yang membunuh diwajibkan membayar denda ringan. Firman Allah SWT.
"Barangsiapa membunuh orang mukmin dengan tidak sengaja, maka hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya (budak) yang mukmin serta membayar denda kepada keluarga dari pihak orang yang terbunuh."
(Q.S An Nisa;- ).
3. Seperti sengaja. Misalkan, karena sedemikian jengkel,
seseorang memukul orang lain dengan kayu yang menyebabkan kematiannya.
Hukumnya, si pembunuh tidak wajib di qisas, hanya diwajibkan membayar
denda (ganti rugi) yang besar kepada keluarga dari pihak orang yang
terbunuh.
Syarat-syarat wajib qisas (hukum bunuh), apabila;
- pembunuh sudah akil baligh dan berakal sehat
- pembunuh bukan bapak dari orang yang terbunuh
- yang dibunuh sederajat dengan pembunuhnya. khususnya agamanya.
Dengan kata lain, membunuh orang kafir tidak wajib diqisas, sama halnya
dengan seorang bapak membunuh anaknya. Sabda Rasulullah saw. "Orang Islam tidak dibunuh (diqisas) dengan sebab ia telah membunuh orang kafir. "(H.R Bukhari). "Tidak dibunuh seorang bapak karena membunuh anaknya." (H.R. Baihaqi)
Pengertian denda di sini, dimaksudkan sebagai pengganti jiwa yang
hilang, apabila tidak diberlakukan hukum qisas (bunuh) oleh karena
pembunuh telah dimaffkan.
Denda dibagi dua, yaitu;
1. Denda berat dikenakan pada pelaku pembunuhan yang disengaja.
Yakni berupa 100 ekor unta yang terdiri dari 30 ekor unta betina usia
tiga tahun lebih, 30 ekor unta betina berusia empat tahun lebih, dan 40
ekor unta betina yang sedang bunting. Sabda Rasulullah saw.
"Barangsiapa
membunuh orang dengan sengaja, ia diserahkan pihak keluarga dari orang
yang terbunuh. Mereka boleh membunuhnya atau menarik denda; 30 ekor unta
betina usia tiga tahun lebih, 30 ekor unta betina berusia empat tahun
lebih, dan 40 ekor unta betina yang sedang bunting." (H.R Tirmizi).
Denda tersebut wajib dibayar tunai oleh yang membunuhnya sendiri.
Sedangkan jika pembunuhan dilakukan seperti sengaja dendanya dibebankan
kepada pihak keluarganya dan dapat diangsur dalam tiga tahun dengan
pembayaran tiga kali.
2. Denda ringan kepada orang yang membunuh secara tidak sengaja.
Dendanya juga berupa 100 ekor unta, namun memiliki keringanan dibagi
menjadi lima; 20 ekor unta betina usia satu tahun lebih, 20 ekor unta
betina berusia 2 tahun lebih, 20 ekor unta jantan berusia dua tahun
lebih, 20 ekor unta betina berusia 3 tahun lebih, dan 20 ekor unta
betina berusia empat tahun lebih.
Denda ringan bisa menjadi berat (diperberat), apabila pembunuhan tersebut;
a. terjadi di tanah haram Mekah
b. terjadi pada bulan haram (Dzul Ka'idah, Dzulhijjah, Muharam dan Rajab).
c. dilakukan terhadap muhrimnya sendiri
Sebagian ulama berpendapat, apabila denda tersebut tidak dapat dibayar
dengan unta, maka boleh diganti dengan uang seharga unta-unta tersebut.
Apabila yang dibunuh seorang wanita, maka dendanya seperdua dari pria. Sabda Rasulullah saw.
"Denda (membunuh) wanita seperdua dari denda (membunuh) pria." (H.R. 'Amru Ibni Harmin).
I. Menuduh Zina
Melontarkan tuduhan zina adalah perbuatan yang dilarang oleh Islam,
karena dapat merusak nama baik yang dituduh dan menjatuhkan kehormatan
keluarganya. Itulah sebabnya ditetapkan hukuman dera sebanyak 80
(delapan puluh) kali bagi orang yang menuduh berzina baik pria maupun
wanita. Sedangkan bagi budak, dikenakan separuhnya, yaitu 40 (empat
puluh) kali. Firman Allah SWT.
"Dan orang-orang yang menuduh wanita
baik-baik (berzinah) dengan tidak mendatangkan empat orang saksi, maka
deralah mereka (yang menuduh) sebanyak delapan puluh kali, dan janganlah
kamu terima kesaksian mereka untuk selamanya. Mereka itulah orang-orang
yang fasik." (Q.S An Nur; 4)
Dalam menjatuhkan hukuman dera harus terpenuhi delapan syarat.
1. Tiga syarat bagi qadzif (penuduh);
- sudah baligh
- berakal sehat
- buka orang tua dari tertuduh.
2. Lima syarat bagi maqdzuf (tertuduh);
- Islam
- sudah baligh
- berakal sehat
- merdeka atau bukan budak
- Iffah, adalah orang yang senantiasa menjaga kehormatan diri dari perbuatan dosa besar.
Hukum dera tersebut dapat gugur dari penuduhnya, apabila;
1. Penuduh dapat mendatangkan empat orang saksi, dengan demikian tertuduh dapat dijatuhi hukuman zina
2. Penuduh dapat pengampunan dari tertuduh setelah tuduhannya tidak terbukti
3. Penuduh bersumpah li'an apabila mereka (penuduh dan tertuduh) sepasang suami istri
J. Zina
Hubungan kelamin antara pria dan wanita di luar pernikahan yang sah,
disebut zina. Perbuatan tersebut teramat sangat keji. Selain dapat
merusak keturunan, juga dapat menghancurkan harkat dan martabat manusia.
oleh karenanya Allah SWT melarangnya dengan tegas.
"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
(Q.S Al Isra; 32).
Sebagian sahabat Nabi saw. berpendapat bahwa zina selain dianggap keji
juga menimbulkan enam akibat yang akan diderita para pelakunya, yakni
tiga di dunia dan tiga di akhirat.
Tiga akibatnya di dunia; 1.
Rejekinya berkurang dan tidak berkah; 2. Terhalang untuk berbuat baik;
3. Dibenci oleh banyak orang meski hanya dalam hati mereka.
Tiga akibatnya di alam akhirat; 1. Dimurkai Allah SWT; 2. Pemeriksaan perkaranya pada "Hari Kemudian" amat sangat; dan 3. Dimasukkan ke Neraka.
Hukuman bagi pelaku zina ditetapkan sesuai dengan jenisnya.
1. Zina Muhshan, adalah apabila pelakunya sudah baligh,
berakal, merdeka dan pernah menikah. Hukuman yang dikenakan kepada
mereka berupa rajam, yakni tubuhnya dipendam dalam tanah sebatas leher,
lalu kepalanya dilempari dengan batu sampai meninggal.
Sabda Rasulullah saw. Ketika Rasulullah saw. berada di masjid, datanglah seorang pria menghadap beliau dan melaporkan.
"Ya
Rasulullah, aku telah berbuat zina." Mendengar pengakuan itu Rasulullah
saw. berpaling dari padanya, sehingga pria itu mengulangi pengakuannya
sampai empat kali. Kemudian Rasulullah bertanya, "Apakah engkau gila?
Pria itu menjawab, "Tidak. "Rasulullah bertanya lagi, "Apakah kamu orang
muhshan?" Pria itu menjawab, "Ya." Maka Rasulullah saw. memerintahkan
kepada para sahabat, Bawalah ia pergi dan rajamlah." (H.R. Bukhari).
2. Zina Ghairu Muhshan, adalah apabila pelakunya masih
gadis dan jejaka (dalam pengertian belum pernah menikah). Hukuman yang
diberikan kepada mereka, adalah cambukan sebanyak seratus kali. Firman
Allah SWT.
"Wanita yang berzina dan pria yang berzina, deralah
masing-masing seratus kali. Janganlah belas kasihan kepada keduanya
(yang dapat) mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah dan hari akhirat, serta hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan sekumpulan orang-orang yang beriman." (Q.S An-Nur; 2). Sabda Rasulullah saw. Zaid bin Khalid berkata,
"Aku
dengar Nabi saw. memerintahkan terhadap orang yang berzina dan ia tidak
muhshan, supaya didera seratus kali dan diasingkan selam satu tahun."
Apabila pelaku zina berstatus budak, maka hukum yang harus dijalaninya seperduanya. Firman Allah SWT.
"Dan
apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin kemudian mereka
mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman
dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami." (Q.S. An Nisa; 25).
K. Meminum Khamer
Pengertian khamer adalah minuman memabukkan yang merusak dan menjadikan
peminumnya kehilangan akal atau ingatan. Islam mengharamkan minuman yang
demikian. Sebab dalam syariat Islam, kesehatan akal merupakan
persyaratan bagi banyak hal. Selain itu, karena hilangnya akal atau
ingatan mengakibatkan seseorang berbuat sekehendak nafsunya.
Firman Allah SWT.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer
(minuman yang memabukkan), berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi
nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah semua itu agar kamu memperoleh keberuntungan." (H.R. Ibnu Majah).
Orang-orang yang berurusan dengan khamer, sekalipun tidak turut meminumnya, juga mendapat dosa. Sabda Rasulullah saw.
"Allah
mengutuk khamer dan orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,
penjualnya, pembuatnya, pengedarnya, pembawanya, dan pengirimnya." (H.R. Abu Daud).
Hukuman bagi peminum khamer cukup berat. Sabda Rasulullah.
"Apabila seseorang peminum khamer, maka deralah ia. Apabila ia mengulangi sampai empat kali, maka bunuhlah." (H.R. Abu Daud).
L. Pencurian
Mengambil harta benda kepunyaan orang lain dengan sengaja dan tanpa
sepengetahuan pemiliknya dinamakan mencuri. Dalam ajaran Islam, mencuri
termasuk dosa besar. Oleh karena itu hukum yang dijatuhkan kepada
pelakunya cukup berat, yakni berupa potong tangan. Firman Allah SWT.
"Pria
yang mencuri dan wanita yang mencuri potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka lakukan dan sebagai siksaan
dari Allah. Dan Allah Maha Periksa lagi Maha Bijaksana." (Q.S Al-Maidah; 38).
Ketentuan potong tangan itu, menurut beberapa hadis (perbuatan atau
hukuman yang dilakukan Rasulullah saw. dan sahabat-sahabat beliau)
berlaku, apabila;
- Pencurinya sudah baligh, berakal dan pencurian tersebut dilakukan
atas kehendaknya sendiri. Berarti anak-anak, orang gila dan orang-orang
yang mencuri karena dipaksa tidak terkena hukum potong tangan.
- Barang yang dicuri minimal senilai 9.36 gram emas dan pencuri sama
sekali tidak punya kaitan hak dengan barang tersebut. Berarti, seorang
yang mencuri harta bapaknya, suami yang mencuri harta istrinya atau
sebaliknya, dan orang miskin yang mencuri dari Baitul Maal, tidak
dikenakan hhukum ini.
Hukuman potong tangan dijatuhkan untuk pencurian yang pertama kali
dilakukan. Apabila setelah itu si pencuri mengulang perbuatannya lagi,
maka dipotong kakinya sebelah kir. Jika mencuri untuk ketiga kali,
dipotong tangan kirinya, dan mencuri keempat kali dipotong kaki
kanannya. Andai setelah kehilangan semua anggota badannya, ia masih
mencuri juga, maka hukumannya seumur hidup. Hukuman-hukuman tersebut
ditetapkan agar pelakunya menjadi jera dan segera bertobat, serta
terwujudnya ketentraman masyarakat mengingat pencurian adalah salah satu
tindak kejahatan yang cukup meresahkan.
M. Perampokan
Merampok di sini bisa dimaksudkan dengan tindak pemerasan, penganiayaan,
merampas hak atau sekedar menakut-nakuti orang lain. Hukum Islam
menetapkan hukuman yang cukup berat bagi pelaku perampokan. Firman Allah
SWT.
"Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh dan
disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan timbal balik (tangan
kanan dengan kaki kiri, selanjutnya sebaliknya) atau dibuang dari
negeri (tempat bermukim). Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan
untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang
besar." (Q.S. Al-Maidah; 33).
Hukuman bagi pelaku perampokan didasrkan atas tingkat kejahatan mereka. Apabila;
- Membunuh orang yang dirampok dan mengambil hartanya, maka dikenakan hukum wajib bunuh, kemudian disalib dan dijemur.
- Membunuh orang yang dirampok tanpa mengambil hartanya, maka hanya wajib dibunuh tanpa salib
- Hanya mengambil harta tanpa melakukan pembunuhan kepada pemiliknya,
maka hukumnya potongan tangan dengan nisab (batas) harga yang diambil
sesuai dengan pencurian.
- Hanya menakut-nakuti tanpa membunuh dan mengambil barang, maka
hukumannya hanya dipenjarakan sekadar agar tidak mengulangi
perbuatannya.
Semua hukuman tersebut dapat gugur, apabila pelakunya telah bertobat
sebelum tertangkap dan atau dimaafkan oleh pihak yang dirugikan. Firman
Allah SWT.
"Kecuali orang-orang yang bertobat (di antara mereka)
sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka. Maka ketahuilah bahwa
Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-Maidah; 34).
N. Memutuskan Silahturahmi
Islam mengajarkan kepada umatnya agar menyambung atau mempererat tali
persaudaraan (silahturahmi). Tujuannya adalah untuk mewujudkan
kesejahteraan dan kedamaian serta agar saling tolong menolong dalam
kebajikan. Firman Allah SWT.
"Berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali (agama), dan janganlah bercerai berai." (Q.S Ali Imran; 103).
Dari ayat tersebut, jelaslah bahwa sesama umat Islam dilarang saling
benci. Kalaupun itu terjadi, sampai saling tidak tegur sapa, maka tidak
boleh lebih dari tiga hari tiga malam lamanya. Sabda Rasulullah saw.
"Tidak
halal bagi orang Islam membenci saudaranya (sesama Islam) melebihi tiga
hari. Jika sudah berlalu selama tiga hari, hendaklah menjumpainya dan
memberi ucapan salam." (H.R. Abu Daud)
Selama ini memang sering terjadi permusuhan sesama orang Islam,
berlangsung lebih dari tiga hari. Apabila di antara keduanya tidak ada
yang berusaha untuk memperbaiki persaudaraan mereka, maka keduanya
termasuk orang yang memutuskan silahturahmi. Dan ancaman hukumannya
cukup berat, yakni tidak berhak menjadi penghuni surga. Sabda Rasulullah
saw.
"Tidak masuk surga orang yang memutuskan silahturahmi." (Mutafaqun alaihi).
Menurut Imam Abul Laits, terdapat sepuluh kebaikan dalam hubungan silahturahmi.
1. Memperoleh keridlaan atau kerelaan Allah
2. Menumbuhkan kegembiraan bagi orang yang menghubungi silahturahmi dan orang yang dihubungi.
3. Menggembirakan malaikat, karena mereka senang dengan silahturahmi.
4. Mendapatkan pujian dari orang-orang yang beriman.
5. Menambah kegelisahan iblis.
6. Memperpanjang usia.
7. Rejekinya menjadi berkah
8. Menggembirakan mayat-mayat dalam kubur, karena mereka senang dengan dilahturahmi
9. Menambah rasa kasih sayang dalam pergaulan.
10. Menambah pahala amalnya setelah ia meninggal dunia.
O. Bugha (Menentang Imam)
Pengertian Bugha adalah kaum muslim yang menentang Imam (khalifah atau
pemimpin) yang telah diangkat atau dinobatkan oleh orang-orang Islam
sendiri. Menghadapi hal ini, Imam wajib memerangi, jika kaum penentang
itu;
- Mempunyai kekuatan yang dikhawatirkan dapat menyerang pihak Imam.
- Benar-benar tidak mentaati kebijaksanaan Imam yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
- Meragukan dan bahkan menganggap kebijaksanaan Imam suatu kekeliruan, sehingga tidak mengakui Imam lagi sebagai penguasa.
Firman Allah SWT.
"Jika ada dua golongan orang mukmin berperang, maka
damaikanlah. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya
terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat
aniaya itu sehingga kembali kepada printah Allah. Jika golongan itu
telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah keduanya dengan
adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil."
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan, bahwa memerangi yang dimaksud
sebatas sekedar untuk menyadarkan mereka agar kembali tunduk dan patuh
kepada Imam yang sah. Berarti andai mereka tertangkap, tidak boleh
dibunuh dan harta kekayaan merekapun tidak boleh disita. Dan apabila
mereka sudah menginsafi atau menyadari kesalahannya, maka harus
diperlukan sebagaimana warga lain.
P. Membela Diri
Ajaran Islam mengajarkan setiap orang untuk membela diri dari segala tindak kejahatan. Firman Allah SWT.
"Dan janganlah kamu biarkan dirimu jatuh ke dalam kebinasaan." (Q.S. Al Baqarah; 195).
Dalam membela diripun harus dilakukan secara baik-baik. Misalnya,
pertama dengan perkataan dulu, namun apabila hal ini tidak membawa hasil
maka boleh dengan kekerasan. Bahkan apabila sudah terpaksa, dan
terancam jiwanya, diperbolehkan membunuh. Firman Allah SWT.
"Dan
sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada
suatu dosapun atas mereka. Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang
berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batasdi muka bumi tanpa hak,
Mereka itu mendapat azab yang pedih." (Q.S Asy-Syura; 41-41).