Mu'amallah

Jumat, 28 September 2012 | komentar


HUKUM yang mengatur perilaku atau tata kehidupan antara manusia dengan sesamanya digolongkan dalam Mu'amallah. Tujuan diadakannya peraturan ini tidak lain agar kehidupan manusia di sunia ini berjalan dengan tertib, teratur, dan aman. guna terciptanya ketenangan dan ketentraman lahir batin.

Dalam masalah hubungan antar sesama manusia ini, Allah SWT berfirman; "Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil. Dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim-hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dan dengan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui." (Q.S Al Baqarah; 188). "Apakah mereka membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lainnya beberapa derajat. Agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (Q.S Az Zukhruf; 32).

Masalah Mu'amallah yang sering mewarnai kehidupan kita sehari-hari banyak ragamnya, antara lain masalah jual beli, pinjam-meminjam, utang piutang, pemberian, titipan, dan lain-lainnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Saung Abatasa - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger